Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Kurang dari 24 jam Korban Kecelakaan Bus di Imogiri

 

Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Kurang dari 24 jam Korban Kecelakaan Bus di Imogiri
Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Kurang dari 24 jam Korban Kecelakaan Bus di Imogiri

Santunan Ahli Waris Kurang dari 24 jam Korban Kecelakaan Bus di Imogiri

Kurang dari 24 jam semenjak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Kekal yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada hari Ahad (6/2) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang pakar waris yang resmi dari para korban sementara untuk 1 korban masih dalam pelaksanaan verifikasi.

Penyerahan santunan dilaksanakan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono diantar oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara segera oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan “semua penumpang bis pariwisata PO Gandhos Kekal yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, Ahad (6/2), mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tak memiliki pakar waris yang resmi diberi santunan tarif penguburan sebesar Rp 4 juta”.

Hal ini merupakan wujud ketidakhadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Semestinya Kecelakaan Penumpang. Dimana Layak ketetapan hal yang demikian, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada tiap-tiap orang yang meninggal dunia/cacat konsisten dan penggantian tarif perawatan dampak kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum bagus darat, laut maupun udara.

Santuan untuk para korban

Santunan hal yang demikian berasal dari dana Iuran Semestinya Kendaraan Bermotor Lazim (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada ketika membayar karcis atau ongkos angkut. Dewi menambahkan, santunan ini dapat diproses dengan pesat kurang dari 24 jam sebab solidnya kerjasama yang telah terbina. 

Dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan pesat dalam penanganan kasus kecelakaan hal yang demikian dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan pesat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan bagus. Selain itu juga, tak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak pakar waris korban. 

"Teruntuk untuk warga yang mengalami luka ringan, jangan khawatir menyangkut tarif perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan hal yang demikian dengan bagus menyentuh harga maksimal Rp 20 juta" ujar Dewi.

"Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait merupakan Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil karenanya untuk korban kecelakaan padahal pakar warisnya berada di kota maupun propinsi yang berbeda karenanya pelaksanaan penyelesaian dapat dilaksanakan dengan pesat dalam hitungan jam saja ", terang Dewi. 

"Ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang gampang dan pesat kepada masyarakat terpenting yang menjadi korban kecelakaan" tutup Dewi. Pada peluang hal yang demikian Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberi tahu.

"Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan menyatakan terima beri atas respon pesat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini betul-betul mendukung untuk meringankan bobot keluarga yang ditinggalkan".

Posting Komentar untuk "Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Kurang dari 24 jam Korban Kecelakaan Bus di Imogiri"