Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Cara Mudah Membuat NIB Secara Online (Nomor Induk Berusaha) - Cepat dan Gratis

Pelaku usaha bisa dikatakan lebih lengkap jika memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) dan terdiri dari 13 digit angka. 

NIB memiliki fungsi sebagai berikut : 
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), 
  2. Angka Pengenal Impor (API), dan 
  3. Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan aktifitas ekspor atau impor.
Mendaftar NIB sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://oss.go.id. OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, dan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK (Usaha Menengah dan Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).

Pertama-tama, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dalam membuat NIB secara online, antara lain :
  1. NIK sesuai e-KTP
  2. NPWP
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor telepon aktif
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di OSS. Caranya sebagai berikut:

LANGKAH PERTAMA
  • Buka di web browser laman https://oss.go.id/
  • Klik “Daftar” di pojok kanan atas

  • Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (akan tetapi jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)

  • Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. (Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha)

  • Ketik nomor HP yang aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
  • Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email

  • Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email
  • Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)

LANGKAH KEDUA
  • Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP
  • Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)

  • Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar
  • Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
  • Hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk login ke OSS
LANGKAH KETIGA

A. Cara Membuat NIB Secara Online Untuk UMK Orang Perseorangan

Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
  • Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)
  • Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk
  • Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha (Untuk NPWP jika tidak punya bisa dikosongi)
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) -  KBLI 2020 bisa dilihat disini
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit

Posting Komentar untuk "Panduan Cara Mudah Membuat NIB Secara Online (Nomor Induk Berusaha) - Cepat dan Gratis"