Penetapan dan Pengangkatan PJ Bupati Pati Bapak Henggar Budi Anggoro, ST, MT oleh Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan dan mengangkat PJ Bupati Pati kepada Bapak Henggar Budi Anggoro, ST, MT. Keputusan ini tertuang dalam Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5117 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah.
Henggar Budi Anggoro, ST, MT saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Beliau melaksanakan tugas sebagai Bupati Pati menggantikan Bapak Haryanto, SH, MM yang telah habis masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, PJ Bupati Pati akan memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pati. Sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Kemendagri, tugas yang akan dilaksanakan PJ Bupati Pati meliputi :
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
- Melakukan :
- pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
- membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
- membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
- membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
- Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Pati Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Selamat bertugas menjadi PJ Bupati di Kabupaten Pati Bapak Henggar Budi Anggoro, ST, MT. Dan Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Haryanto, SH, MM dan Bapak Saiful Arifin yang telah memimpin Kabupaten Pati selama 5 tahun ini.
(iay1404)
Posting Komentar untuk "Penetapan dan Pengangkatan PJ Bupati Pati Bapak Henggar Budi Anggoro, ST, MT oleh Kemendagri"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.